JAKARTA - Sebanyak 434 perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Barat disidak petugas sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, dari 26 Juli hingga 2 September 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, sidak itu dilakukan guna memastikan setiap perkantoran telah menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
"Sidak dilakukan untuk memastikan penegakan prokes. Melibatkan Satpol-PP kecamatan dan kota," kata Tamo, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: 10.678 Warga Ditindak akibat Langgar Prokes Saat PPKM di Jakbar
Dari Ke-434 perusahaan itu tercatat ada 96 perkantoran dikenakan teguran tertulis, satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua perkantoran di tutup dan dua perkantoran dicabut izin operasinya. Sementara 333 perkantoran lain dikenakan sanksi apapun sesuai dengan ketentuan prokes.