TANGERANG - Komika Coki Pardede meminta maaf kepada keluarga dan rekan kerjanya setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba di kediamannya.
Coki mengatakan bahwa permintaan maaf kepada manajemen di tempatnya kerja itu karena penangkapan ini berdampak langsung kepada pekerjaannya.
"Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu. Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen, karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," kata Coki Pardede, Sabtu (4/9/2021).
Polisi menetapkan Coki Pardede sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dua tersangka lain berinisial W dan AR juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Coki Pardede Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
"Untuk saat ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk W dan AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Adapun Coki dan ke dua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," lanjutnya.
Baca juga: Ngaku Punya Kelainan Seksual, Coki Pardede: Saya Sakit Pak
(Fakhrizal Fakhri )