Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan Coki Pardede, Kurir Lebih Dahulu Dibekuk Polisi

Isty Maulidya , Jurnalis-Sabtu, 04 September 2021 |15:07 WIB
Kronologi Penangkapan Coki Pardede, Kurir Lebih Dahulu Dibekuk Polisi
A
A
A

TANGERANG - Penangkapan Coki Pardede atas penyalahgunaan narkoba rupanya bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisal WL di wilayah Jakarta Selatan. Polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang dilaksanakan oleh WL pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

"Penangkapan dari adanya laporan warga ada mengenai dugaan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).

BACA JUGA: Coki Pardede Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba 

Berdasarkan keterangan WL, diketahui bahwa penerima sabu yang dia antarkan adalah seorang komika berinisial RP atau Coki Pardede. WL juga mengakui bahwa kesehariannya adalah sebagai kurir narkoba. Kemudian tim bergerak rumah Coki dan menemukan sisa sabu yang dipakai Coki

"Tin Sat Narkoba Polres Metro Tangerang bergerak ke rumah Coki Pardede di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lalu ditemukan 1 klip sabu sisa pemakaian Coki Pardede seberat 0.3 gram," lanjut Yusri.

Saat diamankan, Coki masih dalam pengaruh obat terlarang tersebut. Setelah dilakukan pendalaman kasus selama dua hari, akhirnya polisi menangkap seorang bandar yang biasa memasok narkoba kepada WL. WL sendiri langsung menyerah begitu polisi datang.

BACA JUGA: Ngaku Punya Kelainan Seksual, Coki Pardede: Saya Sakit Pak 

"Tim akhirnya mendapati keberadaan bandar sabu yang biasa menyuplai ke WL. Bandar berinisial RA ditangkap polisi di dalam kontrakan di daerah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Dari bandar RA ini, polisi mengamankan paket sabu seberat 11 gram," kata Yusri.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement