Ade menambahkan, ketika dijambret pelaku, korban berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan korban lalu berusaha menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku panik serta berusaha kabur.
"Tapi pas mau kabur karena panik, pelaku nabrak kendaraan lain di sekitar lokasi. Kedua pelaku jatuh dan ditangkap warga," ucapnya.
Baca Juga : 5 Penjahat yang Tertangkap saat Beraksi, Jambret Berjimat hingga Pencuri Pakaian Dalam Wanita
Lebih lanjut, Ade menyebutkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.