Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11 Daerah Masih Harus Jalani Ketentuan PPKM Level 4, Mal di Bali Masih Diizinkan Buka

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |10:06 WIB
11 Daerah Masih Harus Jalani Ketentuan PPKM Level 4, Mal di Bali Masih Diizinkan Buka
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali seminggu mendatang. Di dalam Inmendagri No.39/2021 itu masih ada 11 daerah yang harus menjalankan PPKM level 4 pekan ini.

Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Di dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, hypermarket dan pasar swalayan .

Meski begitu pada pekan ini pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di kabupaten/kota di Provinsi Bali.

“Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ,” demikian bunyi diktum keempat huruf h.

Dimana ketentuan-ketentuan uji coba pembukaan tersebut adalah sebagai berikut:

1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan;

2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement