JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu 5 September 2021 malam.
Dalam rekaman video amatir terlihat saat anggota kepolisian berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya ada seorang anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.
Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Wan Deni Ramona menyebutkan bahwa anak perempuan di bawah umur dalam video tersebut merupakan korban prostitusi.
Baca juga: Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur dan Tawarkan Threesome
"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Wan Deni, Selasa (7/9/2021).
Pihak kepolisian mengamankan dua orang mucikari dengan inisial RF dan ZSS pascapengungkapan di kamar hotel tersebut.
Baca juga: Cynthiara Alona Didakwa 15 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Prostitusi Anak
"Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," ujarnya.
Barang bukti yang disita anggota kepolisian di antaranya yakni pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta, dan kontrasepsi. Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Usai Tusuk ABK di Pelabuhan Muara Baru, Pelaku Kabur ke Majalengka
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.