JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan program Fasilitasi Halal guna mendorong tumbuhnya industri halal dan memperkuat daya saing produk nasional. Kebijakan ini bertujuan memberikan fasilitasi kepada para pelaku industri, di antaranya sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.
“Kemenperin fokus untuk mewujudkan amanah perundang-undangan dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujar Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (3/9).
Baca Juga: Industri Halal Indonesia Mendunia, Caranya?
Doddy menegaskan, Kemenperin juga berupaya mendorong pertumbuhan industri halal dan memandang perlu penguatan seluruh rantai nilai industri halal (halal value chain), dari sektor hulu sampai hilir.
“Upaya Kemenperin untuk mengembangkan industri halal juga meliputi dukungan terhadap pengembangan industri halal melalui standardisasi dan sertifikasi termasuk SNI bidang industri, jaminan produk halal bidang industri, standar industri hijau, dan penerapan industri 4.0,” katanya.
Kemudian, untuk menyambut peluang berkembangnya bisnis industri halal yang telah menjadi tren global, Kemenperin membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Unit kerja tersebut bertugas dalam penyelenggaraan Program Fasilitasi Halal berupa perancangan regulasi teknis terkait sektor industri dan pemberian fasilitas sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal.