Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakil Kepala Sekolah SD Didakwa Atas Pemerkosaan Gadis di Bawah 13 Tahun

Vanessa Nathania , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |10:38 WIB
Wakil Kepala Sekolah SD Didakwa Atas Pemerkosaan Gadis di Bawah 13 Tahun
Wakepsek SD didakwa pemerkosaan terhadap gadis berusia di bawah 13 tahun (Foto: The Sun)
A
A
A

INGGRIS - Seorang Wakil Kepala Sekolah di Sekolah Dasar St George's Central Church of England dituduh memfasilitasi pemerkosaan terhadap seorang anak.

Julie Morris, 44, telah didakwa bersama David Morris, 52, yang diduga memperkosa gadis berusia di bawah 13 tahun.

Berdasarkan laporan dari Daily Mail, pasangan tersebut diperkirakan tidak menikah atau memiliki hubungan keluarga, meskipun mereka memiliki nama belakang yang sama.

Julie, telah bekerja di Sekolah Dasar St George's Central Church of England sebagai guru matematika dan RE selama 10 tahun.

Pada Rabu (8/9), orang tua korban diberitahu tentang dugaan pelanggaran itu melalui sebuah surat dari Kepala Sekolah (Kepsek) Mark Grogan.

"Penting untuk menekankan bahwa tuduhan terkait dugaan pelanggaran ini tidak terkait dengan sekolah kami,” tulis Kepsek.

(Baca juga: Usai Insiden Rasisme, Kepala Sekolah Katolik Mengundurkan Diri)

Kepala sekolah menyadari insiden itu akan mengejutkan semua orang di komunitas sekolah.

Polisi Merseyside mengungkapkan bahwa dugaan pemerkosaan itu "tidak terkait" dengan pekerjaan Julie - artinya, korban diduga bukan sebagai murid di sekolah tersebut.

Menurut laporan, tampak beberapa orang tua yang merasa kecewa dan hancur dengan adanya pemberitahuan ini.

(Baca juga: Dianggap Rasis, Kepala Sekolah Kulit Putih di Sekolah Katolik Diberhentikan)

“Semuanya sangat mengecewakan. Saya tidak ingin mengomentari kehidupan pribadi siapa pun, yang akan saya katakan adalah sekolah itu sangat bagus untuk anak-anak saya,” terang salah satu orangtua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement