Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiap Tahun Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |09:47 WIB
Tiap Tahun Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, kata Ipi, LHKPN harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.

"Karenanya, KPK meminta PN untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement