Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Anggota DPR Asal Jambi terkait Suap 'Ketok Palu' RAPBD

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |13:55 WIB
KPK Periksa Anggota DPR Asal Jambi terkait Suap 'Ketok Palu' RAPBD
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, KPK masih memproses penyidikan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Jambi.

Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni seorang pengusaha di Jambi, Paut Syakarin (PS).

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement