Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri : Akan Ada Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 11 September 2021 |14:37 WIB
Polri : Akan Ada Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten beberapa waktu lalu yang membuat 44 orang narapidana tewas. Maka itu, bakal ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga:  Polisi Periksa 28 Saksi di Kasus Kebakaran Lapas, Termasuk Kalapas Tangerang

Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Adapun pasal persangkaannya berupa pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, tambahnya, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut. Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Sudah 5 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diidentifikasi dan Diserahkan ke Keluarga

Adapun proses penyidikannya bakal dilakukan secara teliti dan jeli demi kenuntaskan kasus itu hingga terang benderang. "Jadi dari penyidikan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik, nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement