"Seperti yang sudah dilakukan salah satunya adalah dimana kegiatan investasi di WK akuisisi dan alih kelola selama satu tahun pertama dapat dikerjakan dengan mengacu pada persetujuan investasi anorganik akuisisi dan alih kelola. Keputusan akhir investasi atau yang biasa disebut Final Invesment Decision (FID) organik pengembangan baru diperlukan mulai tahun kedua,” tutur Henricus.
Paska ditetapkannya pola holding-subholding pada 2020, juga diikuti dengan diterbitkannya revisi mekanisme review akhir untuk nilai investasi yang memerlukan persetujuan holding.
“Sebelumnya, review akhir dilakukan secara bertingkat dari subholding kemudian ke holding, saat ini sudah dipangkas jalurnya menjadi joint review atau review akhir dilakukan secara bersama-sama holding dan subholding sehingga prosesnya menjadi lebih cepat," ucap Henricus.
Salah satu implementasi percepatan proses persetujuan investasi tersebut dapat dilihat pelaksanaannya di WK Rokan yang telah beralih pengelolaannya ke Pertamina Hulu Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina Hulu Rokan yang juga sebagai Regional Sumatera mempunyai komitmen melakukan akselerasi studi subsurface, surface dan keekonomian untuk mendapatkan Final Investment Decision (FID) khususnya terkait beberapa rencana kerja infill drilling di WK Rokan.
Akselerasi dilakukan dengan melakukan joint review atau review bersama dan menempatkan person-in-charge di setiap proses yang harus dilalui khususnya untuk penyelesaian Optimasi Pengembangan Lapangan-Lapangan (OPLL) sehingga rencana kerja program infill drilling sebanyak lebih dari 650 sumur untuk 2021 sampai dengan 2022 bisa mendapatkan persetujuan dengan cepat dan persiapan dapat dilakukan sejak awal.

Foto: PT Pertamina