JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status insiden kebakaran Lapas Klas 1 Tanggerang dari yang tadinya penyelidikan menjadi pennyidikan. Hal itu dilakukan setelah kepolisian rampung mengumpulkan bukti dan gelar perkara.
"Penanganan kasus ini oleh Polda Metro Jaya kegiatan penyelidikan oleh penyidik sudah selesai. Pengumpulan alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara dan statsunya dinaikkan dalam penyidikan," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (13/9/2021).
Dia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga pasal yang mungkin dapat digunakan dalam penyelesaian kasus ini. Pertama Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359. Namun sampai dengan saat ini belum satupun tersangka yang ditetapkan.
Baca juga: Warga Binaan dan Petugas Tabur Bunga Doakan Korban Kebakaran Lapas Tangerang
"Pasal 187 KUHP yaitu ada kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dimana dari kebakaran itu membahayakan secara umum. Baik barang maupun nyawa orang dan juga kebakaran," katanya.
Kemudian penggunaan Pasal 188, jelas Rusdi, lantaran adanya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Menurut dia, dari kebakaran itulah membahayakan secara umum baik kepada barang maupun orang.
Baca juga: Kemenkumham Terima 3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang, 2 Langsung Dimakamkan