Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Gelar Perkara, Polisi Naikkan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Penyidikan

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |01:25 WIB
Usai Gelar Perkara, Polisi Naikkan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Penyidikan
Lapas Tangerang (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Adapun pasal ke-3 yang rencanamya diterapkan yaitu Pasal 359. Di mana penjelasan pasal tersebut, kata Rusdi, adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Jadi kira-kira itu pasal ya yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Tingkat 1 Tanggerang," tuturnya.

Baca juga: DVI Polri Terima Seluruh Data Antemortem Korban Kebakaran Lapas Tangerang

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement