Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Gelar Perkara, Polisi Naikkan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Penyidikan

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |01:25 WIB
Usai Gelar Perkara, Polisi Naikkan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Penyidikan
Lapas Tangerang (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Adapun pasal ke-3 yang rencanamya diterapkan yaitu Pasal 359. Di mana penjelasan pasal tersebut, kata Rusdi, adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Jadi kira-kira itu pasal ya yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Tingkat 1 Tanggerang," tuturnya.

Baca juga: DVI Polri Terima Seluruh Data Antemortem Korban Kebakaran Lapas Tangerang

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement