Adapun pasal ke-3 yang rencanamya diterapkan yaitu Pasal 359. Di mana penjelasan pasal tersebut, kata Rusdi, adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Jadi kira-kira itu pasal ya yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Tingkat 1 Tanggerang," tuturnya.
Baca juga: DVI Polri Terima Seluruh Data Antemortem Korban Kebakaran Lapas Tangerang
(Fakhrizal Fakhri )