"Hasil gelar perkara kami naikan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP sudah ditemukan. Memang ada pidana disitu sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: DVI Polri Masih Identifikasi 2 WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Dia berharap 20 orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini dapat hadir. "Kami jadwalkan jam 10 undangannya mudah-mudahan bisa hadir," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.