"Ada tujuh warga binaan kita lakukan pemeriksaan di Mapolres Kota Tangerang. Karena lebih dekat dan lebih aman untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian tiga orang dari Damkar yang saat itu bekerja, 12 pegawai Lapas dan tiga dari PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya," ucapnya.
Baca juga: Polisi Duga Sumber Api Pemicu Kebakaran Lapas Tangerang dari Sel Nomor 4
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi menemukan ada unsur pidana. Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Kebakaran ini menewaskan 48 orang yang kini menjalani proses identifikasi jenazah oleh Tim Disaster Victim Identification Mabes Polri di RS Polri Kramat Jati.
(Fahmi Firdaus )