Dalam kesempatan terpisah, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat bertemu Plt Kepala BKP berkomitmen penuh akan membantu peningkatan kapasitas dan hilirisasi produk LPM melalui penguatan modal kelompok, peningkatan menjadi Badan Usaha Milik Petani dan fasilitasi akses pasar.
Pembangunan LPM merupakan amanah dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pada pasal 33 ayat 1 disebutkan jika masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat dan ayat 2 pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
Salah satu indikator ketahanan pangan adalah tersedianya cadangan pangan yang memadai sepanjang waktu. Karena itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan penguatan cadangan pangan dan sistem logistik pangan sebagai salah satu cara bertindak yang menjadi strategi ketahanan pangan di masa pandemi.
Sesuai UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dalam pasal 23 bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan kebijakan Cadangan Pangan Nasional. Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa) dan Cadangan Pangan Masyarakat.
Kegiatan penguatan cadangan pangan masyarakat yang bertahan dan mengakar di masyarakat melalui aktivitas Lumbung Pangan Masyarakat.