Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperketat, Pintu Masuk Internasional hanya Boleh Lewat Titik-Titik Ini

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |20:26 WIB
Diperketat, Pintu Masuk Internasional hanya Boleh Lewat Titik-Titik Ini
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pada pekan ini pemerintah memperketat pintu masuk internasional. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kedatangan dari luar negeri.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan untuk pintu masuk udara hanya dua bandara yang menjadi pintu masuk internasional.

“Pintu masuk udara hanya melalui bandar udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (14/9/2021).

Kemudian pintu masuk laut hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Batam dan Nunukan

“Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara atau PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan,” ungkapnya.

Menurutnya ketentuan lebih detail akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

“Dengan pengaturan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian perhubungan,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement