Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Asabri, Kejagung Sebut Ketiganya Terlibat Kasus Lain

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |20:28 WIB
Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Asabri, Kejagung Sebut Ketiganya Terlibat Kasus Lain
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa.

"Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9/2021).

Tiga tersangka tersebut yakni ESS selaku wiraswasta merupakan mantan Direktur Ortos Holding. Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas).

"RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021," jelasnya.

Leonard mengatakan, tersangka ESS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga pemasyarakatan klas II A, Salemba Jakarta Pusat. Tersangka B berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan perempuan Kelas II A, Tanggerang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement