MAKASSAR - Tim Satuan Unit Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap tujuh orang pelaku diduga pasokan dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi khusus narkotika di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
"Ada tujuh orang pelaku, empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi berbeda wilayah Makassar dan Gowa," sebut
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M Tambunan di dampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin saat rilis kasus di kantor Polres Gowa, Senin (13/9/2021).
Baca juga: 5 Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas, Ada yang Diselipkan di Kue Kering
Tersangka masing-masing SA (31), MU (54), MY (38), MAM (32), YJ (54), HK (34) dan RA (35). Para pelaku merupakan pengedar. Salah seorang berinisial MU diketahui merupakan oknum pensiunan anggota TNI.
Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 30,8 gram narkona jenis Sabu. Penangkapan tersebut atas informasi dan penyelidikan kepolisian terkait maraknya peredaran narkotika. Modus transaksi memanfaatkan rumah dan wilayah sekitar untuk bertransaksi.
Baca juga: Polres Tangsel Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Kamar Apartemen, 9 Orang Ditangkap
Alasan para tersangka terhimpit ekonomi sehingga mau mengedarkan narkoba karena diiming-imingi keuntungan besar dari para pemasoknya. Hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari bandar utama di dalam Lapas Narkotika Bolangi, Gowa, serta bandar di kampung Sapiria, Makassar.
"Tersangka mendapatkan barang dari dua orang narapidana masing-masing berinisial FD dan BU yang ditahan di Lapas Bolangi. Diduga sebagai bandar pemasok sabu yang diedarkan oleh mereka," ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin.