Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selidiki Kasus Pembunuhan Presiden, PM Haiti Malah Perintahkan Jaksa Tinggi Dipecat

Vanessa Nathania , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |16:51 WIB
Selidiki Kasus Pembunuhan Presiden, PM Haiti Malah Perintahkan Jaksa Tinggi Dipecat
PM Haiti Ariel Henry (Foto: CNN)
A
A
A

Namun, tidak jelas apakah Perdana Menteri, Henry memiliki kekuatan untuk memaksa Claude keluar dari jabatannya. Pakar hukum dan mantan pejabat pemerintah berpendapat bahwa hanya Menteri Kehakiman yang dapat memecat jaksa.

Baik Menteri Kehakiman Rockfeller Vincent maupun Claude sendiri tidak berkomentar apapun.

Dalam serangkaian tweet pada Sabtu (11/9), Henry telah merujuk kasus tersebut. "Saya ingin memberi tahu mereka yang masih belum mengerti, bahwa taktik pengalihan untuk menyebarkan kebingungan, menghalangi keadilan, dan melakukan pekerjaannya dengan tenang, tidak akan bertahan,” cuitnya.

"Para pelaku sebenarnya, penulis intelektual dan mereka yang memerintahkan pembunuhan keji Presiden Jovenel Moise akan diidentifikasi, dibawa ke pengadilan dan dihukum atas kejahatan mereka," tulisnya.

Kematian Moise memicu kebuntuan selama berminggu-minggu atas suksesi kepemimpinan negara itu antara Henry yang baru-baru ini dicalonkan - seorang ahli saraf dengan adanya pelatihan - dan pejabat Perdana Menteri, Claude Joseph, sebelum akhirnya Henry mengambil alih kekuasaan.

Pada 5 Juli lalu, Ariel Henry, seorang ahli saraf dengan pelatihan, diangkat sebagai perdana menteri oleh mendiang Presiden Jovenel Moise tetapi tidak pernah secara resmi dilantik.

Pada bulan-bulan awal masa jabatan Henry, telah terganggu oleh intrik yang terus berlanjut atas kasus pembunuhan itu, kasus kekerasan geng yang mematikan di ibu kota Port-au-Prince, dan bencana gempa bumi Agustus di selatan negara itu yang menewaskan lebih dari 2.100 orang dan melukai lebih dari 12.200 orang.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement