Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Peringatkan Pejabat Negara Dilarang Kongkalikong dengan Swasta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |08:51 WIB
 KPK Peringatkan Pejabat Negara Dilarang Kongkalikong dengan Swasta
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada para pejabat negara agar tidak kongkalikong dengan pengusaha atau pihak swasta. Biasanya, banyak pejabat negara kongkalikong dengan swasta terkait proyek pengadaan ataupun perizinan, yang kemudian berujung di lembaga antirasuah.

Demikian diperingatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, setelah adanya pejabat daerah yang kembali tertangkap tangan. Pejabat daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut yakni, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Maliki.

"Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK berharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, Jumat (17/9/2021).

Baca juga:  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Proyek dalam OTT di Kalsel

Lebih lanjut, dibeberkan Alex, mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK di daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Alex melihat selalu ada celah bagi para koruptor untuk melakukan aksi jahatnya meskipun sistem pengadaan barang dan jasa sudah menerapkan daring atau online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement