Sambodo menjelaskan, penerapan ganjil-genap di kawasan tempat wisata berlaku mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. “Ganjil-genap di tempat wisata dari jam 12.00 hingga 18.00,” ujarnya.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga : Pemprov DKI Terapkan Ganjil Genap di Tempat Wisata, Ini Penjelasan Teknisnya
Hal ini untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.