DELISERDANG - Seorang pria paruh baya, Zulkarnaen alias Pak Zul alias Lop Lop (68) warga Gang Atok Syawal Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) diduga tega mencabuli anak di bawah umur.
Korban inisial PN (8) siswi kelas 2 SD warga Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang mengalami trauma dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Deliserdang didampingi kedua orangtuanya dengan bukti lapor No LP/B/360/VIII/2021/SU/RESTA DS, tanggal 30 Agustus 2021.
Baca Juga:Â Pelajar Cabuli 2 Bocah di Manado, Orangtua Lapor Polisi
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan bukti laporan polisi No LP/B/360/VIII/2021/SU/RESTA DS, tanggal 30 Agustus 2021 dan Surat Penangkapan (SP.Kap) No SP.Kap/438/IX/2021/SAT RESKRIM, tanggal 16 September 2021.
"Dari pengakuannya, tersangka mengakui mencabuli korban, pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB di belakang rumah nenek korban. Pelaku awalnya mengambil kelapa di kebun, kemudian dia buang air kecil. Tak lama, korban datang ke kebun," jelas Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (18/9/2021).
Saat itu, lanjutnya, pelaku merayu korban dengan memberikan uang Rp2.000. "Kemudian, pelaku mengajak korban untuk main cewek. Lalu korban membuka celananya dan pelaku mengeluarkan kemaluannya. Selanjutnya, pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban," sebut Firdaus.
Baca Juga:Â Diduga Cabuli Siswa, Oknum Kepala Sekolah di Kapuas Ditangkap
Namun, aksi pelaku dipergoki nenek korban TS. Saat itu, TS melihat korban terbaring di tanah dalam keadaan tidak menggunakan pakaian dan posisi pelaku juga tidak memakai pakaian.