Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut 10 Kabupaten/Kota yang Masih Harus Jalankan PPKM Level 4, Semuanya di Luar Jawa-Bali

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 21 September 2021 |08:42 WIB
Berikut 10 Kabupaten/Kota yang Masih Harus Jalankan PPKM Level 4, Semuanya di Luar Jawa-Bali
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saat ini masih ada 10 kabupaten/kota yang masih harus menjalani pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Dimana seluruh kabupaten/kota tersebut berada di luar Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri No.44/2021 daerah yang masih harus menjalani PPKM level 4 yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.

Bagi daerah di luar Jawa dan bali yang masih harus menjalani PPKM level 4 terdapat sejumlah ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat. Meskipun memang penerapan level 4 di luar Jawa Bali berbeda dengan Jawa dan Bali.

Pengetatan tersebut diantaranya adalah kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau melalui online. Namun begitu kegiatan non esensial diperbolehkan 25% work from office (WFO) atau bekerja di kantor.

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (pada Pukul 10.00 hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement