Baca Juga: Hanya Orang Kategori "Kuning" dan "Hijau" di Aplikasi Pedulilindungi yang Boleh Masuk Bioskop
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
(Khafid Mardiyansyah)