Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut 10 Kabupaten/Kota yang Masih Harus Jalankan PPKM Level 4, Semuanya di Luar Jawa-Bali

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 21 September 2021 |08:42 WIB
Berikut 10 Kabupaten/Kota yang Masih Harus Jalankan PPKM Level 4, Semuanya di Luar Jawa-Bali
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Hanya Orang Kategori "Kuning" dan "Hijau" di Aplikasi Pedulilindungi yang Boleh Masuk Bioskop

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement