Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Polisi Buru Knalpot Bising Tidak Gelar Razia
Untuk sanksi tertinggi ada pada pelanggaran Balap Liar yang bisa dikenai denda hingga Rp3 juta.
Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU No. 22/2009 tentang LLAJ berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.