Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi Denda Tilang Operasi Patuh Jaya Capai Rp3 Juta

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 21 September 2021 |11:42 WIB
Sanksi Denda Tilang Operasi Patuh Jaya Capai Rp3 Juta
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Polisi Buru Knalpot Bising Tidak Gelar Razia

Untuk sanksi tertinggi ada pada pelanggaran Balap Liar yang bisa dikenai denda hingga Rp3 juta.

Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU No. 22/2009 tentang LLAJ berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement