Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dan tengah menyelidiki tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin (20/9/2021) menyebutkan, ketiga tersangka dalam kebakaran lapas kelas 1 Tangerang tersebut berinisial RU, S, dan Y.
Sebagaimana diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari lalu. Jumlah korban jiwa dalam tragedi kebakaran Lapas ini yakni ada 49 orang, terdiri dari 40 orang meninggal di lokasi kejadian, 1 orang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan 8 orang korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.