Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dan tengah menyelidiki tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin (20/9/2021) menyebutkan, ketiga tersangka dalam kebakaran lapas kelas 1 Tangerang tersebut berinisial RU, S, dan Y.
Sebagaimana diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari lalu. Jumlah korban jiwa dalam tragedi kebakaran Lapas ini yakni ada 49 orang, terdiri dari 40 orang meninggal di lokasi kejadian, 1 orang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan 8 orang korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
(Erha Aprili Ramadhoni)