JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk membantu pengentasan warga desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Halim Iskandar memperkirakan sebanyak 7,3 juta warga desa yang masuk kategori miskin ekstrem akibat pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir.
"Untuk itu, penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem di level desa," ujarnya dalam sosialisasi Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk Indonesia Wilayah Timur yang digelar secara hybrid di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah meningkatkan angka kemiskinan serta meningkatkan kedalaman dan keparahan kemiskinan, baik di perkotaan maupun di perdesaan.
"Saat ini kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 4 persen atau mencakup 10,9 juta jiwa," kata Halim Iskandar dikutip dari siaran pers.