JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menindak tegas sejumlah tempat usaha dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan menjelaskan, terdapat empat cafe yang melanggar jam operasional serta melebihi jumlah kapasitas pengunjung dikenakan sanksi teguran tertulis dan pembubaran kerumunan secara persuasif.
"Situasi pandemi saat ini memang sedang melandai namun warga harus tetap melaksanakan prokes dan menjauhi kerumunan. Kita harus sama-sama bergerak melakukan tindakan pencegahan agar tidak berpotensi terjadinya lonjakan kasus COVID-19," kata Roslely saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: 10 Kota di Luar Jawa Masih PPKM Level 4, Pemerintah Minta Prokes Diperketat