Dikatakan Roslely, dalam meningkatkan kegiatan pengawasan PPKM Level 3 saat ini. Tiga pilar Kecamatan Koja akan terus melakukan kegiatan Woro-woro ke sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan cafe. Hal ini untuk kedisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
"Para pelaku usaha khususnya rumah makan/cafe agar tetap mengikuti aturan jam operasional yang sudah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Jangan pernah melanggar itu karena ada sanksi tegas yang akan diberlakukan," ungkap Roslely.
Baca juga: Berikut Rincian Lengkap Wilayah yang Masih Terapkan PPKM Level 3 dan 2
Adapun aturan jam operasional dan jumlah pengunjung dalam setiap usaha maupun kafe ini berpedoman pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 3.
(Awaludin)