Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Ganjil-Genap Diterapkan di Objek Wisata Bali

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 23 September 2021 |18:03 WIB
Aturan Ganjil-Genap Diterapkan di Objek Wisata Bali
Pantai Sanur, Bali. (Dok Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Aturan ganjil-genap pada akses menuju objek wisata di Bali resmi diberlakukan mulai Sabtu (25/9/2021). Gubernur Bali I Wayan Koster telah meneken aturan itu pada Kamis (24/9/2021).

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalulintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali.

"Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata, perlu melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan peraturan lalu lintas untuk kendaraan bermotor," demikian bunyi SE itu.

Dalam SE dijelaskan, aturan ganjil-genap tahap pertama diterapkan untuk kendaraan roda dua dan empat pada akses menuju Pantai Sanur dan Kuta.

Baca Juga : Hamili ABG, Penjual Burger di Denpasar Divonis 8 Tahun Penjara

Aturan ganjil-genap berlaku hanya pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal. Untuk waktunya dibagi pada pagi mulai pukul 06.30-09.30 Wita dan sore hari pukul 15.00-18.00 Wita.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement