Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamili ABG, Penjual Burger di Denpasar Divonis 8 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 23 September 2021 |02:01 WIB
Hamili ABG, Penjual Burger di Denpasar Divonis 8 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

DENPASAR - Jauh-jauh merantau ke Bali, Anom Sari (46), bukannya menelateni pekerjaannya sebagai penjual burger keliling. Dia malah menghamili ABG hingga akhirnya dijatuhi hukuman delapan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/9/2021).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara. "Terdakwa telah merampas masa depan korban yang masih di bawah umur," kata ketua majelis hakim.

Baca Juga:  Ini Foto Selebgram Cantik Tertangkap Live Bugil di Medsos

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pria asal Jember, Jawa Timur, itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement