Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 September 2021 |17:54 WIB
Polisi: Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi ada 20 tersangka, ada yang residivis. Artinya pernah melakukan tindakan pemalsuan uang. Sudah keluar dari tahanan melakukan kembali. Ada juga yang pengangguran. Jadi dari 20 orang ini latar belakang pendidikannya rata-rata di bawah SMA. Tapi di antara orang ini ada yang residivis," ujar Hermawan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka yang mengedarkan uang asing palsu dikenakan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: 5 Cara Bedakan Rupiah Asli dan Uang Palsu

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement