KARANGANYAR — Pria berinisial R (52), warga Karanganyar, Jawa Tengah tega mencabuli bocah perempuan umur 7 tahun pakai selang air. Kini, pria bejat itu ditangkap polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban, selang warna hijau sepanjang 11,2 meter dengan ujungnya logam sepanjang 10 sentimeter, dan tikar warna hijau. Pelaku juga dipastikan tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Baca Juga:Â Â Lecehkan 26 Siswa Laki-Laki, Guru Ini Pernah Alami Hal Serupa
Atas perbuatnnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis 23 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, tersangka R harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar karena tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah perempuan, VAP (7) yang merupakan tetangganya sendiri.
Korban Mengalami Luka Berdarah
Tersangka R tega mencabuli korban saat korban bermain ke rumah tersangka pada Senin 6 September 2021 pukul 18.00 WIB. Saat kejadian, R yang bekerja sebagai sopir truk itu sedang mencuci tikar di depan rumah menggunakan selang air yang dilengkapi logam pengaturan tekanan air.
“Korban main ke rumah tersangka lalu terjadi pencabulan. Tersangka memasukkan logam selang air ke alat kelamin korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah. Korban dengan tersangka ini tetangga,” kata Purbo.
Baca Juga:Â Â Modus Ajak Main, Seorang Kakek Diduga Cabuli Siswi SD