JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengeluarkan komentar alias bungkam, usai ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis memilih berjalan meninggalkan para awak media dan menaiki mobil menuju tahanan. Setelah jadi tersangka, Azis bakal langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya.
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Firli Bahuri: Harusnya Bisa Jadi Contoh yang Baik
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.