SENSUS penduduk ternyata pernah diterapkan di Kerajaan Majapahit. Kebijakan itu diterapkan di salah satu daerah kekuasaan Majapahit. Kebijakan ini untuk memetakan masyarakat dan kesejahteraannya.
Dikisahkan pada buku "Menuju Puncak Kemegahan Sejarah Kerajaan Majapahit", tulisan Slamet Muljana. Dua kebijakan Hayam Wuruk yakni sensus penduduk dan penarikan pajak atau upeti.
Baca juga: Tewasnya Ranggalawe Membuat Wilayah Majapahit Jadi 2 Bagian
Ya sensus penduduk yang dilakukan oleh pemerintah rutin setiap 10 tahun terakhir ternyata pernah dilakukan jauh di masa pemerintahan Kerajaan Majapahit. Tercatat saat itu istilah sensus penduduk menggunakan cacah desa dan cacah jiwa.
Dimana saat itu, Wengker Wijayarajasa sebagai Dewan Pertimbangan Agung Majapahit, memerintahkan untuk mencatat semua desa yang ada di wilayah Kerajaan Majapahit dan menguraikan keadannya. Perintah itu dilakukan untuk mencatat isi rumah hingga penghuninya.
Baca juga: Puncak Kejayaan Kerajaan Majapahit dan Peran Sentral Sungai Bengawan Solo
Tujuannya tentu untuk mengetahui keadaan daerah masing-masing dengan seksama. Hal ini memudahkan pengawasan pemerintah pusat kepada pelaksanaan perintah Sri Nata Singasari Kereta Wardana yang, menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung. Konon dikarenakan ada pengawasan inilah, penduduk pun takut untuk melanggar karena adanya aturan undang - undang, akibatnya hidup pun teratur menurut anjuran raja.