Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Sensus Penduduk dan Pembayaran Pajak di Masa Kerajaan Majapahit

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 26 September 2021 |08:02 WIB
 Begini Sensus Penduduk dan Pembayaran Pajak di Masa Kerajaan Majapahit
foto: istimewa
A
A
A

SENSUS penduduk ternyata pernah diterapkan di Kerajaan Majapahit. Kebijakan itu diterapkan di salah satu daerah kekuasaan Majapahit. Kebijakan ini untuk memetakan masyarakat dan kesejahteraannya.

Dikisahkan pada buku "Menuju Puncak Kemegahan Sejarah Kerajaan Majapahit", tulisan Slamet Muljana. Dua kebijakan Hayam Wuruk yakni sensus penduduk dan penarikan pajak atau upeti.

Baca juga:  Tewasnya Ranggalawe Membuat Wilayah Majapahit Jadi 2 Bagian

Ya sensus penduduk yang dilakukan oleh pemerintah rutin setiap 10 tahun terakhir ternyata pernah dilakukan jauh di masa pemerintahan Kerajaan Majapahit. Tercatat saat itu istilah sensus penduduk menggunakan cacah desa dan cacah jiwa.

Dimana saat itu, Wengker Wijayarajasa sebagai Dewan Pertimbangan Agung Majapahit, memerintahkan untuk mencatat semua desa yang ada di wilayah Kerajaan Majapahit dan menguraikan keadannya. Perintah itu dilakukan untuk mencatat isi rumah hingga penghuninya.

Baca juga:  Puncak Kejayaan Kerajaan Majapahit dan Peran Sentral Sungai Bengawan Solo

Tujuannya tentu untuk mengetahui keadaan daerah masing-masing dengan seksama. Hal ini memudahkan pengawasan pemerintah pusat kepada pelaksanaan perintah Sri Nata Singasari Kereta Wardana yang, menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung. Konon dikarenakan ada pengawasan inilah, penduduk pun takut untuk melanggar karena adanya aturan undang - undang, akibatnya hidup pun teratur menurut anjuran raja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement