Tak hanya itu, Kerajaan Majapahit juga memerintahkan wilayah - wilayah untuk menyetorkan pajak atau upeti kepada pemerintah pusat. Guna melancarkan pembayaran pajak ini, Sri Nata Singasari mengirimkan utusan bujangga dan mantri, atau seperti pegawai ke tanah jajahan untuk menarik pajak. Uang pajak itu digunakan untuk membiayai usaha Raja Hayam Wuruk memelihara kesejahteraan umum rakyatnya.
Bagi seorang bujangga yang dikirim ke tanah jajahan atau pulau lain, adalah larangan besar untuk mencari keuntungan sendiri atau menjalankan dagang, sehingga mengabaikan tugasnya. Perintah sri nata harus diutamakan dan dilaksanakan, di samping mempertinggi ajaran agama Siwa, agar jangan menyimpang dari ajaran yang seharusnya.
Maka tak heran, bila petugas pajak ini biasanya juga menjabat sebagai pendeta, untuk menyebarkan ajaran Siwa. Para pendeta ini mendapat kepercayaan untuk memungut pajak dan di samping memperluas daerah agamanya. Bagi semua utusan larangan besar untuk berdagang atau mencari keuntungan sendiri, larangan itu dinyatakan tegas dengan sanksinya.
(Awaludin)