Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Seikat Singkong, Pria Ini Nekat Membunuh Korbannya

Jimi Irawan , Jurnalis-Minggu, 26 September 2021 |11:38 WIB
Gara-Gara Seikat Singkong, Pria Ini Nekat Membunuh Korbannya
Polres Lampung Utara tangkap pelaku pembunuhan yang dipicu persoalan singkong. (iNews/Jimi Irawan)
A
A
A

"Dia diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," ucapnya.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bukti berupa 2 golok dan 2 motor.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pembunuh Anggota TNI di Depok Beberapa Jam Usai Kejadian

Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement