"Dia diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," ucapnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bukti berupa 2 golok dan 2 motor.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pembunuh Anggota TNI di Depok Beberapa Jam Usai Kejadian
Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)