Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tempat Pijat Gay di Solo Digerebek, 6 Orang Ditangkap

Angga Rosa , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |16:59 WIB
Tempat Pijat Gay di Solo Digerebek, 6 Orang Ditangkap
Polda Jateng gerebek tempat pijat plus dan mengamankan pasangan gay (Foto: Angga Rosa)
A
A
A

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo.

"Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement