Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tempat Pijat Gay di Solo Digerebek, 6 Orang Ditangkap

Angga Rosa , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |16:59 WIB
Tempat Pijat Gay di Solo Digerebek, 6 Orang Ditangkap
Polda Jateng gerebek tempat pijat plus dan mengamankan pasangan gay (Foto: Angga Rosa)
A
A
A

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo.

"Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement