Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mau Curi Motor, 2 Pria Ini Sengaja Datang ke Jakarta dari Sukabumi

Indra Purnomo , Jurnalis-Selasa, 28 September 2021 |22:30 WIB
Mau Curi Motor, 2 Pria Ini Sengaja Datang ke Jakarta dari Sukabumi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AS (28) dan J (23) yang berniat mencuri motor datang dari Sukabumi ke Jakarta. Diketahui, aksi ini dilakukan pelaku di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu 26 September 2021 sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Slamet Riyadi menjelaskan, para pelaku datang dari Sukabumi ke Jakarta naik mobil travel. Setelah itu, mereka mencari sasaran.

"Begitu mencari sasaran pelaku ada dua orang, yang satu bertugas ambil kendaraan yang satu lagi ketika pelaku AS sedang ambil kendaraan menuntun kendaraan keluar, kebetulan diketahui oleh warga sekitar. Sehingga dilakukan pengejaran," ujar Slamet di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:  Viral! Puluhan Sepeda Motor Hasil Curanmor Berjejer di Markas Bandit

"Sehingga anggota kami unit Buser dipimpin oleh AKP Pradita melakukan penangkapan dan pengejaran. Alhamdulilah dapat dua pelaku diamankan bekerja sama drngan masyarakat dan tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk," sambungnya.

Adapun Slamet mengungkapkan tersangka AS merupakan residivis yang melakukan kejahatan pada 2016 lalu dan divonis 1,8 tahun di daerah Sukabumi. Sementara pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.

"Terhadap dua pelaku ini ada hubungan yang istimewa, artinya antara AS dan J ini ipar-iparan, mereka berniat mencuri kendaraan bermotor roda dua, dari Sukabumi naik travel, sampai Jakarta ke TKP dan cari sasaran, dan kendaraan tersebut," ujar Slamet.

Baca Juga:  20 Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Cikarang Berhasil Ditangkap

Adapun polisi mengamankan barang bukti seperti senjata api rakitan. Pada saat penangkapan, kata Slamet, senpi rakitan tersebut belum digunakan. Slamet berujar bahwa pihaknya sedang mendalami terkait asal senpi rakitan yang didapati pelaku.

"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan karena pelaku ini membawa senpi rakitan ditambah UU darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun," kata Slamet.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement