LAMPUNG – Personel Polres Lampung Tengah menangkap dua pemuda yaitu Purwanto (21) dan Ridho (22) terkait kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kedua pelaku merupakan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Keduanya ditangkap karena mencabuli korban secara bergiliran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan, terungkapnya pencabulan terhadap korban berawal dari kecurigaan gurunaya. Guru korban curiga dengan perilaku gadis tersebut yang berbeda.
“Guru koordinasi dengan orangtua. Baru anak ini bercerita telah dilakukan pencabulan oleh 2 orang tersangka,” katanya, Selasa (28/9/2021).
Kemudian pihak keluarga melaprokan hal tersebut ke Polres Lampung. “Setelah dilaporkan kita ambil pelakunya. Dalam 1 jam ditangkap,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku mengaku awalnya berkenalan dengan korban lewat aplikasi mencari jodoh.
Setelah itu, perlaku berkenalan dengan korban. Dari sana pelaku mendapatkan kontak korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di tempat sepi.
Baca Juga : Tragis! Bocah Korban Pencabulan di Pangandaran Meninggal Akibat Penyakit Menular Seksual