Selanjutnya, JS dan YB menjual brankas itu kepada orang lain dengan harga Rp 1.500.000. "Mereka menjual berikut brankasnya. Dokumen ini kita amankan dari pelaku lain," kata Slamet.
Polisi menangkap para pelaku di tempat lain di Jakarta Barat. Adapun polisi mengamankan barang bukti seperi gerinda. Gerinda ini dipakai para tersangka untuk membongkar brankas.
"Dalam perkara Dalam perkara dengan pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," kata Slamet.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.