Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 29 September 2021 |14:11 WIB
Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik
Foto: Istimewa
A
A
A

"Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lobang lobang, ada rongga rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada, dan yang ketiganya ada bahan bakar yaitu triplek yang ada di atas sambungan sambungan tadi, sehingga itulah kemudian terjadinya kebakaran tadi," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni CMM, PBB dan MS. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran.

Saat ini total ada 6 tersangka dengan sebelumnya menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut adalah RU, S dan Y.

Baca juga: Bidik Tersangka Baru, Polisi Umumkan Gelar Perkara Lanjutan Kebakaran Lapas Tangerang

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement