PRANCIS - Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah atas pendanaan kampanye ilegal dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Pengadilan akan membiarkan dia menjalani hukuman sebagai tahanan di rumah.
Berdasarkan keputusan pengadilan, mantan presiden tersebut dapat menyelesaikan hukumannya tanpa harus masuk penjara, tetapi dia harus mengenakan gelang pemantau elektronik.
Jaksa menuntut hukuman penjara satu tahun, setengahnya ditangguhkan, untuk Sarkozy. Pengadilan menyalahkan dia karena membelanjakan hampir dua kali lipat dari dana sebesar 22,5 juta euro (Rp373 miliar) yang diizinkan di bawah undang-undang pemilihan Prancis untuk kampanye tersebut.
Sarkozy sebagai kandidat tahu tentang penyimpangan itu. Jaksa bersikeras Sarkozy sudah diperingatkan oleh akuntan tentang penyimpangan yang dilakukan mereka setidaknya dua kali, tetapi memilih untuk melanjutkan. Haksa menggambarkan Sarkozy sebagai "satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas pembiayaan kampanyenya."
(Baca juga: Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi)
Pada saat itu, pengeluaran dan kampanye besar-besaran yang diadakan oleh tim Sarkozy tidak cukup untuk memenangkan pemilihan kembali untuknya, ketika Sosialis Francois Hollande menjadi Presiden pada 2012.
Sarkozy, yang menjadi Presiden antara 2007 dan 2012 dan masih memiliki pengaruh kuat di kalangan konservatif negara itu, tidak hadir dalam sidang tersebut. Politisi berusia 66 tahun itu memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
(Baca juga: Mantan Presiden Prancis Sarkozy Diadili atas Tuduhan Korupsi)
Sebelumnya dia membantah telah melakukan kesalahan, dan mengatakan kepada pengadilan pada bulan Juni bahwa dia tidak terlibat dalam logistik atau alokasi dana dalam kampanyenya untuk masa jabatan kedua sebagai presiden pada tahun 2012.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.