Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Punya 3 Senpi Rakitan dan Puluhan Amunisi, Pria Ini Ditangkap

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 30 September 2021 |01:01 WIB
Punya 3 Senpi Rakitan dan Puluhan Amunisi, Pria Ini Ditangkap
Pemilik senjata api rakitan ditangkap. (Rus Akbar)
A
A
A

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara," tutur Kapolres.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement