Api membesar dan menyambar korban berserta putrinya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera menolong korban. Pelaku kemudian diamankan polisi.
Kapolres menjelaskan, selain pelaku, polisi juga mengamankan motor dan pakaian korban untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga : Suami Tega Bakar Istri dan Anaknya, Diduga karena Cemburu
Polisi akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa kejiwaan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)