Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Bentrok Ormas yang Bikin Heboh, Ada Korban Tewas Disabet Senjata Tajam!

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Jum'at, 01 Oktober 2021 |05:16 WIB
4 Bentrok Ormas yang Bikin Heboh, Ada Korban Tewas Disabet Senjata Tajam!
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bentrokan antar organisasi masyarakat (Ormas) kerap terjadi. Biasanya, bentrokan bermula karena kesalahpahaman. Tak jarang, bentrokan ormas ini memakan korban jiwa. Berikut deretan kasus bentrok ormas yang mengakibatkan kematian yang berhasil dirangkum oleh Litbang MPI.

1. September 2021

Dua organisasi masyarakat (Ormas) yaitu Pemuda Pancasila dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar terlibat bentrok. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/9/2021) di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Desa/Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Akibatnya satu orang tewas. Bentrokan tersebut diduga buntut dari bentrok sebelumnya di wilayah Sumedang. Personel dari Polres Cianjur dan Sukabumi diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya bentrok susulan.

2. Agustus 2021

Bentrokan yang melibatkan dua ormas terjadi di area kampus Universitas Krisnadwipayana di Pondok Gede, Kota Bekasi. Akibatnya satu orang tewas. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/8/2021). Dua ormas tersebut saling serang menggunakan batu dan senjata tajam. Barang bukti berupa senjata tajam dan batu telah diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi telah menangkap sejumlah orang terkait bentrokan dan masih mencari pelaku lain yang terlibat.

3. April 2021

Dua ormas di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, terlibat bentrok. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/4/2021) yang mengakibatkan satu orang tewas. Satu orang tewas akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala. Bentrokan terjadi karena kesalahpahaman antara dua ormas. Polisi masih menyelidiki bentrokan guna mengungkap para pelaku.

4. November 2019

Dua ormas telibat bentrok di Jalan Pramuka, di sekitar Kecamatan Rawa Buntu Kota Bekasi pada Minggu (17/11/2019). Satu orang tewas akibat insiden ini. Bentrok dipicu laporan adanya anggota ormas dipukul ormas lain.

Polisi telah menahan 13 pelaku, 12 orang masih berada di bawah umur dan 1 orang dewasa. Mereka dijerat pasal Pasal 170 ayat 3 RKUHP, UU darurat tahun 2012 karena membawa senjata tajam. Polisi juga menggunakan UU 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement