Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Bendera HTI di Ruang Kerja, Ini Penjelasan KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 01 Oktober 2021 |18:41 WIB
Ada Bendera HTI di Ruang Kerja, Ini Penjelasan KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kabar adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI yang berada di salah satu ruang kerja lembaga antikorupsi itu. Hal tersebut diketahui dari mantan satpam KPK bernama Iwan Ismail yang menyebar foto adanya bendera HTI yang diakuinya berada di salah satu ruang kerja KPK.

"Dalam persitiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

Usai pemeriksaan itu, kata Ali, disimpulkan bahwa Iwan dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada masyarakat.

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali.

Perbuatan Iwan pun termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Baca Juga : Wacana Koruptor Berhak Dapat Remisi, Ini Kata KPK

"Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," jelasnya.

Tidak hanya itu, Iwan juga telah melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi. Serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement