Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka rencananya akan ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk 20 hari kedepan.
"Tim akan terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya," tutur Beth Vendri.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.